Menjelang tahun ajaran pendidikan yang akan berganti, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini sudah mulai banyak dibuka. Salah satu jenjang pendidikan yang sudah membuka PPDB adalah tingkat SMP, Bunda.
Banyak Pemerintah Daerah di Indonesia pun memberikan informasi terkait pendaftaran sekolah ini, terutama Pemerintah Kendal. Kabupaten satu ini sudah mulai membuka PPDB sejak 28 Mei 2024 lalu.
Jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Oleh karenanya, jalur ini sangat mengutamakan anak-anak yang bertempat tinggal di dekat sekolah tujuan.
Persyaratan dokumen
Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur Zonasi:
- Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil di jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SD;
- Scan/foto asli Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto asli Kartu Keluarga;
- Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
- Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
- Scan/foto Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada.